top of page

DHUAARR!! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FZ TIDAK DAPAT DIPIDANA. Ini Dasar Hukumnya!

  • hotnewsnext
  • May 31, 2017
  • 1 min read

HotNews.comKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat. "Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh," kata Argo. Pernyataan tersebut dibantah keras seorang pengacara muda, @dusrimulya.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat."Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh," kata Argo.Pernyataan tersebut dibantah keras seorang pengacara muda, @dusrimulya.

Intinya: Putusan MK September 2016, memutuskan bahwa Dokumen Elektronik yg bersifat Privat TIDAK DAPAT JADI BUKTI bila Didapat Tanpa Hak https://t.co/SAJXldo3b0

— Angku Gadang (@dusrimulya)

Dengan demikian, dapat disimpulkan, asli atau palsu chat WA tersebut, HRS dan FZ tidak dapat dijerat hukum.(PI)

Comments


Featured Posts
Recent Posts
ARCHIVE
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Iklan Slide
bottom of page