Viral Ancaman BPJS Kesehatan di Media Sosial, tak Bisa Urus SIM & Paspor dll Per Januari 2019
- Salomo Tarigan
- Dec 22, 2018
- 4 min read

HOTNEWS.COM - Viral lagi sanksi baru bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang akan berlaku 1 Januari 2019.
Ternyata kabar seperti ini juga sempat viral, hampi sama seperti tahun lalu.
Tak tanggung-tanggung, bahkan menurut kabar yang beredar, ancaman bagi masyarakat tersebut berupa dipersulitnya untuk mengurus dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, Sertifikat tanah, Paspor dan lainnya.
Berikut pesan yang jadi viral di media sosial:
Hati hati yg ga punya BPJS karna thun dpn akan sulit ut kepengurusan bahkan ga bisa ngurus berkas... Simak.....
INFO UNTUK PESERTA BPJS MANDIRI
1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK. >Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya. >>Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar. >>>Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan. >>>>Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). >>>>>Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.
2. Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN.
Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.
3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi > SIM >> STNK >>>Sertifikat tanah >>>> paspor >>>>> IMB

IG: @tamanbaca3surau@tamanbaca3surau
@BPJSKesehatanRI ada info viral di Whatsapp ttg BPJS seperti ini. Apakah betul?. Terima kasih.Terkait beredarnya pesan tersebut, BPJS lewat postingannya di media sosialmenjelaskan bahwa kabar tersebut bear adanya, hanya saja masyarakat diminta untuk tidak salah untuk memahaminya.Berikut tanggapan dari BPJS:

Sanksi Mulai 1 Januari 2019?
Kabar viral soal ancaman BPJS Kesehatan di media sosial. Peserta BPJS Kesehatan tak akan dilayani untuk urus SIM, STNK, IMB, dan paspor 1 Januari 2019
Benarkah kabar itu?
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.
"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.
Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik
Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.

Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.
snisMedan TerkiniBank SumutSumutMedan SuperballMedan Rumah KitaInfo UcapanDeliserdangLainnyaKaroPakpak BharatSiantarSimalungunToba SamosirTapanuli SelatanTapanuli UtaraKota Lain
TravelAkomodasiKulinerDestinasiShoppingTicketingTribunTravel.comHome » News » NasionalViral MedsosViral Ancaman BPJS Kesehatan di Media Sosial, tak Bisa Urus SIM & Paspor dll Per Januari 2019 . . .Sabtu, 22 Desember 2018 09:58sreenshot/medsosViral Ancaman BPJS Kesehatan di Media Sosial, tak Bisa Urus SIM & Paspor dll Per Januari 2019 . . . Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS."Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspordengan imigrasi," ia mencontohkan.Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019."Nah apakah 1 Januari (2019) berjalan... nah sampai kemarin kita diskusikan termasuk kita bicarakan di DPR ya itu belum ada keputusan untuk dijalankan," ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
"Pasal 17
(1) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan administrasi kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait."
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
"Pasal 4
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
b) memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Pasal 9
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b) Surat Izin Mengemudi (SIM)
c) sertifikat tanah
d) paspor; atau
e) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota"
Sanksi ini adalah salah satu ikhtiar BPJS untuk meningkatkan cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai Oktober 2018 mencapai 75,88%, dengan menyasar kelompok yang disebut 'missing middle'—warga yang bekerja di sektor informal (non-salaried worker) – tanpa keharusan dari majikan untuk mendaftar ke BPJS – dan tidak hidup dalam kemiskinan.
Menurut peneliti di Fakultas Kedokteran UI, Rina Agustina, kebanyakan dari kelompok tersebut adalah warga berusia 20-35 tahun.
Padahal, mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang JKN karena relatif jarang sakit.
Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah The Lancet, di mana Rina menjadi penulis pertamanya, mendapati bahwa 50% dari warga usia 20-35 tahun dari kelas menengah dan menengah-bawah belum tercakup JKN.
Namun Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UI Teguh Dartanto berpendapat bahwa sanksi pencabutan layanan publik seharusnya diterapkan kepada peserta JKN yang menunggak iuran.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar peserta yang nunggak sebenarnya tidak miskin, karena warga miskin sudah tercakup dalam Program Bantuan Iuran (PBI) nasional dan daerah.
Dari perspektif ekonomi, sanksi yang berlaku sekarang – berupa penghentian jaminan kesehatan dan denda – tidak berkelanjutan, kata Teguh.
Bagaimanapun, ia menilai bahwa sanksi pencabutan layanan publik tidak memungkinkan untuk diterapkan pada awal 2019 lantaran ongkos politik yang terlalu besar.







































Comments