top of page

Wajib Lampirkan NPWP membuat para Netizen Risau

  • RaDy
  • Aug 9, 2017
  • 3 min read

HotNews.com--Sejak diberlakukan aturan baru yaitu keharusan melampirkan fotokopi NPWP dan kwitansi pembelian barang membuat para netizen merasa risau,semenjak berita ini tersebar di medsos tanggal 6 Agustus lalu pada Akun seorang netizen "Dynee Raharja" yang lumayan viral,

Betapa tidak sebab sekarang ini berdagang online dijadikan tumpuan kedua dan sekaligus solusi bagi orang-orang dalam mencari nafkah Halal ditengah krisis ekonomi yang kian tak menentu, Lapangan kerja semakin sedikit, dari pada hanya mengeluh dan mengharapkan lapangan kerja yang tidak tersedia orang-orang berinisiatif untuk mencari solusi sendiri dengan menciptakan lapangan kerja sendiri yaitu dengan berdagang secara online.

Sebagian besar orang mendapatkan dan merasakan manfaatnya,bahkan dijadikan mata pencarian ibu-ibu rumah tangga untuk membantu suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga., ada juga Anak mahasiswa yang berdagang untuk mencari tambahan uang saku untuk belajar mandiri.

Namun dengan ada kebijakan setiap pengiriman barang diwajib kan untuk melengkapi syarat-syarat seperti kewajiban melampirkan fotocopi NPWP dan kwitansi pembelian ini sangat memberatkan sekaligus merugikan.

Banyak netizen beranggapan bahwa kebijakan ini sangat tidak tepat/berlebihan, bahkan mengirim jaket bekas pada saudara dikampung pun dikenakan/dimintai nota pembelian+nomor NPWP. Tidak sedikit pedagang online membawa pulang membatalkan pengiriman barangnya disaat hari pertama diberlakukan kebijakan tersebut dan membuat pedagang onlune merasa dirugikan,

Ini cukup beralasan karena tidak semua penjual online di medsos merupakan pengusaha dan rata-rata mereka merupakan pedagang online dadakan, mereka berjualan online dengan cara "Dropshiper",Dropshipper adalah agen yang menjual kembali produk suppliernya dengan TIDAK memiliki produk suppliernya atau tanpa modal untuk membeli produk yang di jual. Jadi Dropshipper itu bisa disebut sebagai sales, yang menjual produk perusahaan kepada konsumen tanpa memiliki produk.

Jadi dengan definisi seperti itu jelas bahwa pedagang online tipe dropshiper bukanlah pengusaha, sebab mereka tak memiliki barang/Perusahan/Pabrik/Toko .dan seharusnya tak dikenakan pajak karena belum tentu setiap Olshop memiliki omzet/penghasilan melebihi PTKP

Oleh karena pedagang onlien bersifat freeline/tidak resmi mungkin bisa juga dikategorikan kedalam Wajib Pajak orang Pribadi.

menurut aturan yang ada NPWP wajib dimiliki orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun, semua badan usaha, dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: dokter, akuntan, notaris, pengacara).

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, aturan PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2015, penghasilan senilai Rp36 juta per tahun tergolong penghasilan yang tidak kena pajak. Jadi, bagi warga yang jumlah penghasilannya masih memiliki pendapatan di bawah ketentuan tersebut, maka ia belum wajib memiliki NPWP.

Tarif PTKP 2017

Berikut nilai tarif PTKP 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK:101/PMK.010/2016 yang telah disahkan pada Tanggal 27 Juni 2016 :

Penjelasan tabel tarif PTKP 2017 diatas adalah sebagai berikut : Nilai PTKP 2017 untuk Wajib Pajak (WP) adalah sebesar 54 Juta Rupiah ; Tambahan PTKP untuk WP kawin adalah sebesar 4,5 Juta Rupiah ; Tambahan PTKP untuk WP yang memiliki anggota keluarga atau anak sebesar 4,5 Juta Rupiah / Tanggungan, dengan nilai maksimal tanggungan adalah sejumlah 3 Orang ; Tambahan PTKP sebesar 54 Juta Rupiah untuk WP kawin dimana penghasilan pasangan suami isteri digabung.

Nah! Sekarang pertanyaannya Apakah setiap pendagang Olshop memiliki omset sebesar itu? Belom tentu juga,Oleh karena ini ramai Netizen yang sangat menyayangkan pemerintah memberlakukan kebijakan ini. Pemerintah dinilai tidak berpihak pada nasib rakyat.

Lalu Anda bagaimana? masih yakin Pak Jokowi masih pro rakyat? atau sebaliknya? sepenuhnya andalah yang memutuskan.

untuk itu akhir kata saya (penulis) mengutip kata dari seorang netizen(Dynee R):

"jagalah nalar dan akal sehat kalian. Itu aja modalnya utk melihat fakta yg ada"

OTHER POST:

Go to HOME​

Commentaires


Featured Posts
Recent Posts
ARCHIVE
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Iklan Slide
bottom of page