top of page

Dulu Muslim Berjuang, Sekarang dituduh Anti-Pancasila

  • Ahmad Kholili Hasib/Ainun Nadjib
  • Aug 13, 2017
  • 5 min read

Sudah saatnya kaum santri mendapatkan tempat yang pantas di kehidupan negara ini. Bangsa yang hebat adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah

HotNews.com---SEJARAH bangsa Indonesia tidak pernah bisa dilepaskan dari kaum Muslimin. Di masa kolonialisasi, para raja-raja Islam mengangkat senjata melawan penjajah. Ketika kolonialisasi memasuki era modern, ulama dan santri membentuk angkatan perang bersenjata. Ada laskar hizbullah yang anggotanya dari kalangan santri. Ada barisan sabilillah, yang anggotanya dari para ulama dan kaum tua.

Peran hizbullah dan sabilillah sangat membantu para tokoh-tokoh pejuang dalam mengusir penjajah Barat. Perang dramatisSurabaya ’45, angkatan perang Indonesia didominasi laskar hizbullah dan sabilillah. Bahkan, perang membebaskan kota Surabaya dari Sekutu itu dimenangkan hizbullah . Cikal bakal TNI berasal dari angkatan perang hizbullah ini.

Sejak masa sebelum hingga ketika proklamasi kemerdekaan, kaum santri dan ulama bekerja keras mengusir penjajah demi membangun negara berkeadilan. Dalam tiap tahap-tahap perjuangan bangsa, selalu ada peran ulama. Sebelum memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno di Cianjur menemui dua ulama besar, yaitu KH. Abdul Mukti dari Muhammadiyah, dan KH. Hasyim Asy’ari dari NU untuk meminta masukan (Ahmad Mansyur Suryanegara, Api Sejarah, hal. 27 dan 275).

Bagaimana dulu perjuangan negara Demak? Selama berabad-abad sejak kerajaan Demak dan di sebagian besar wilayah Indonesia diterapkan hukum Islam. Baru sampai abad ke-19 syariat Islam itu dihapus oleh penjajah Belanda.

Di paruh awal penjajahan, VOC masih mengakui syariat Islam untuk kaum Muslimin di Jawa. Eksistensi hukum Islam diakui undang-undang Belanda seperti tercantum dalam Pasal 75 R.R (Regeringsreglement) 1855:2 ayat 2 disebutkan, “oleh hakim Indonesia hendaklah diperlakukan undang-undang agama (Goldsdientstigewetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu. Kemudian ayat 4 berbunyi, “undang-undang agama, instelling dan kebiasaan itu jugalah yang dipakai untuk mereka” (Artawijaya,Dilema Mayoritas, hal. 275).

Pada tahun 1882 di Jawa Madura dibentuk pengadilan Agama yang memiliki wewenang mengatur hukum Islam untuk kaum Muslimin wilayah itu. pengadilan agama ini masih diakui oleh Belanda. Selama hukum Islam itu berlaku, elemen bangsa bersatu padu dalam satu kesatuan.

Karena itu tidaklah heran, sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” bagi bangsa Indonesia memiliki nilai asasi dan strategis. Bagaimana tidak, Pancasila merupakan rumus bersikap rakyat Indonesia. Sebagai way of life, posisi Pancasila bagaikan ‘ruh’ bangsa. Sementara sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” ditempatkan pada urutan pertama dari lima sila. Sehingga sila pertama ini adalah landasan pacu untuk melaksanakan sila-sila selanjutnya.

Hal itu mengandung pesan filosofis, bahwa kehidupan berbangsa — sejak sebelum merdeka hingga meraih kemerdekaan — bercorak kehidupan religius. Watak bangsa yang berketuhanan ini dirumuskan secara yuridis-filosofis dalam bentuk butir-butir sila Pancasila. Apalagi, kemerdekaan negara ini tidak lepas dari perjuangan para pemimpin agama, yang dalam hal ini banyak dibantu oleh ulama dan santrinya. Karakter bangsa yang berketuhanan ini yang ingin diteruskan oleh para pendiri bangsa ini sejak awal perumusannya. Maka, aplikasi nilai-nilai ketuhanan dalam wadah agama oleh bangsa ini bukan hanya legal namun merupakan kewajiban. Lebih penting dari itu, nilai-nilai ini harus dipraktikkan dalam setiap sudut kehidupan rakyat Indonesia. Para pendiri bangsa ini sadar, bahwa untuk mengantar bangsa ini menjadi bangsa bermartabat dan beradab harus dengan mempraktikkan nilai-nilai ketuhanan bukan nilai anti-ketuhanan.

Maka, agama di negeri ini bukan hanya berhak dilindungi tapi wajib dilindungi negara. Sehingga, diperlukan kerja sama pemerintah dan pemuka agama untuk menciptakan kehidupan religius, mengamlakan nilai-nilai ketuhanan. Bahwa diperlukan peran agama yang kuat dalam membentuk karakter dan moral bangsa.

Sehingga tidak terjadi penyimpangan perilaku akibat degradasi moral. Para pemuka agama senantiasa dapat menjelaskan pencerahan terhadap umat, sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh sesuatu yang negatif sebagai akibat perkembangan lingkungan modern yang sangat dinamis. Negara ini terjaga oleh nilai-nilai agama yang menjunjung nilai ibadah sosial dan ritual.

Jadi, umat Islam merupakan saham terbesar Indonesia. Kaum Muslimin lah yang berperang besar dalam misi pembebasan Indonesia dari cengkraman penjajah Kristen Belanda.

Sehingga, tentu bisa dimaklumi ketika perumusan Piagam Jakarta, disepakati sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya. Para pendiri bangsa Indonesia sangat mempedulikan aspirasi kerajaan-kerajaan Islam di seluruh pelosok tanah air. Puluhan kesultanan Islam menyatakan diri bergabung dengan Indonesia. Andaikan puluhan bahkan lebih dari seratus kesultanan itu tidak bergabung, tidak akan ada NKRI seperti seperti ini.

Karena itu, Pancasila merupakan rumusan negara yang berdasarkan agama. Jika melihat sejarah awal, Pancasila tidak boleh ditafsirkan secara sekuler. Cukup jelas sila pertama itu. Bahwa negara Indonesia adalah negara bertuhan, bukan negara anti agama, atau negara sekuler.

Makanya, kaum sekularis harus belajar nasionalisme kepada kaum Muslimin. Sebabnya, yang menggerakkan spirit nasionalis pertama kali itu pejuang hizbullah dan sabilillah. Fatwa Jihad KH Hasyim Asy’ari pada perang Surabaya ’45 bukan semata cinta tanah air, tetapi cinta agama. Karena, nasionalisme yang dibina oleh pejuang dahulu adalah nasionalisme berdasarkan ukhuwah Islamiyah.

Hal lainnya, sudah saatnya kaum santri mendapatkan tempat yang pantas di kehidupan negara ini. Bangsa yang hebat adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah. Batu-bata negara ini sudah dibangun oleh para ulama dan santri, saatnya generasi sekarang melanjutkan dan menghormati pendahulu-pendahulu dari para pejuang. Pondok pesantren yang dahulu menjadi basis perjuangan bangsa sudah sangat layak untuk diberi penghargaan. Bahkan pendidikan di pesantren juga melahirkan pemimpin dan intelektual yang bisa berjuang bersama membangun negeri tercinta.(H)

Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Islam di Rezim Jokowi?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus menuai pro dan kontra. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menilai, perpu ini tidak akan bisa berlaku efektif, kecuali dijalankan secara diktatorial. "Perpu Jokowi (Perppu 2/2017) ini adalah Perppu Tirani," kata Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI, Irfan S Awwas kepada Koran SINDO, di Yogyakarta, Jumat (14/7/2017). Menurut Irfan, Perppu yang dibuat di Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) ini inkonstitusional. Serta ditolak oleh pakar hukum dan orang-orang yang berpikir adil dan demokratis. "Pertanyannya, apa salah ormas Islam terhadap rezim Jokowi? dituduh anti-Pancasila faktanya apa? Sementara ancaman syiah dan komunis di depan mata dibiarkan. Rezim Jokowi telah memfitnah ormas Islam sebagai anti-Pancasila tanpa alasan konstitusional," ucapnya. Sementara itu, pakar hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), Khambali menduga, Perppu Ormas diterbitkan lantaran pemerintah baru menyadari jika UU Nomor 17/2013 tentang Ormas terlalu longgar..

Kalau diamati lanjut Khambali, konteks terdekat diterbitkannya Perppu ini adalah isu pembubaran HTI. Namun Perppu Nomor 2/2017 menurutnya juga akan mengancam semua ormas bahkan yayasan maupun LSM. "Perubahan paling signifikan adalah pada Pasal 59, di mana sejumlah ketentuan tentang hal-hal yang dilakukan ormas semakin spesifik. Menurut saya Perppu 2/2017 terlalu banyak larangan," tegas doktor hukum pidana tersebut. Diakuinya syarat penerbitan Perppu ini belum terpenuhi. Syarat penetapan Perppu sesuai Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menyebut bahwa, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. "Nah saya tidak melihat hal ihwal kegentingan yang memaksa ini," tegasnya. (SN)

OTHER POST:

Go to HOME​

Comments


Featured Posts
Recent Posts
ARCHIVE
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
Iklan Slide
bottom of page